Peraturan Cagar Budaya yang ada di Sumenep PeraturanCagarBudaya yang adadiSumenepPeraturan Cagar Budaya yang ada di Sumenep :
1. Undang – Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
2. Peraturan Daerah No 6 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Cagar Budaya
Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep bertujuan :
1.Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia 2.Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya 3.Memperkuat kepribadian bangsa 4.Meningkatkan kesejahteraan rakyat 5.Membangun identitas dan kebanggaan masyarakat, dan 6.Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional
Peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya :
1.Membantu upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya
2.Memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi pelestarian cagar budaya
3.Melakukan pengamanan sementara cagar budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu
Permasalahan dan Tantangan Pelestarian Cagar Budaya
di kabupaten sumenep :
1.Partisipasi Masyarakat yang masih rendah untuk melaporkan tentang keberadaan ODCB.
2.ODCB yang rentan rusak karena pelapukan faktor cuaca
3.ODCB yang berada di dalam air terancam rusak
4.Kurangnya tenaga terampil dalam hal ini bidang pemetaan, penggambaran, pemugaran, konservasi dan analisis laboratorium Cagar Budaya
Solusi permasalahan :
1)Secara berkala melakukan pendataan obyek cagar budaya yang ada di Kabupaten Sumenep
2)Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keberadaan cagar budaya melalui media sosial,elektronik dan cetak
3)Untuk obyek cagar budaya yang ada di dalam laut, bekerjasama melakukan penelitian dengan pihak Balai Arkeologi atau BPCB Trowulan