Pelestarian dan Pemberdayaan Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat

0
1181
Materi Oleh Dr. Wisnu, M.Hum

Pelestarian ?
tiga tindakan :
  pelindungan,
  pengembangan,
  pemanfaatan

         (UU Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010)

Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zonasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.

Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.

Pelestarian cagar budaya orientasi kepada pemerintah menjadi pengembangan manfaat bagi masyarakat.

Pelestarian memperhatikan

– Masyarakat yang tinggal di
  sekitar cagar budaya.
– Mereka adalah orang-orang yang 
  secara langsung bersinggungan
  dengan cagar budaya dalam
  keseharian.
– Merekalah yang mestinya pertama-
  tama mendapat manfaat.

Manfaat secara ekonomi keuntungan finansial secara langsung
seperti :
– Menarik tiket dari para 
  wisatawan yang berkunjung
  Penjualan warisan budaya (buku
  dll)
– Pasar lokal
– Pemanfaatan nilai ekonomi dalam
  industri kreatif

Pemanfaatan cagar budaya sebagai sumber inspirasi. Asta Tinggi, Benteng Kalimo’ok, Danau Kawi, Gedung Gerak, Kali Marengan, Kalianget, Keraton, dan Masjid Jami’ dapat digunakan sebagai bahan inspirasi untuk pengembangan masyarakat di sekitarnya. Pemberdayaan
Membantu masyarakat untuk dapat melakukan sesuatu yang bermanfaat bagi mereka. Kegiatan yang banyak dilakukan adalah memberikan pendampingan berupa penyuluhan, pelatihan, serta bantuan material. Mengikuti ‘pameran’ atau event  tertentu dengan tujuan menjual barang-barang produktif dari inspirasi benda dan bangunan cagar budaya Pameran komersial memiliki tujuan untuk menjual produk atau jasa untuk mendapatkan keuntungan finansial.

Pameran museum dalam kategori public service exhibit, memberitahu khalayak serta mengubah sikap dan kebiasaan. Museum merupakan tempat untuk pengkajian, belajar, dan refleksi, maka pameran museum merupakan kegiatan yang bersifat edukatif.