PENGEMBANGAN DAN PEMANFAATAN CAGAR BUDAYA UNTUK DESTINASI WISATA SERTA PELESTARIAN KOTA PUSAKA ”ANDHAP ASOR” KABUPATEN SUMENEP

0
991
Narasumber Oleh; Mochammad Mochtar Mangkudiningrat

DASAR HUKUM :

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 12 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumenep Tahun 2013-2033;
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pelestarian Cagar Budaya (Lembaran Daerah Kabupaten Sumenep Tahun 2014 Nomor 11);
  6. Keputusan Bupati Sumenep Nomor 188/405/KEP/435.013/2016 tentang Tim ahli Cagar Budaya.
  1. DAMPAK EKONOMI DARI PELESTARIAN KOTA PUSAKA
  2. Lapangan Pekerjaan Dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat
  3. Revitalisasi Kawasan Pusat Kota
  4. Wisata Warisan Budaya
  5. Peningkatan Nilai Properti
  6. Inkubasi Bisnis Kecil
  7. Ramah Lingkungan
  1. Lapangan Pekerjaan dan Peningkatan Pendapatan Masyarakat

Prioritas utama bagi sebagian besar profesional di bidang pembangunan ekonomi adalah menciptakan pekerjaan dan meningkatkan pendapatan masyarakat lokal walaupun sangat lamban terasa namun dampaknya pada lingkungan keliatan dengan adanya revitalisasi kawasan kota adalah proyek pendanaan pelestarian warisan budaya yang menghidupkan kembali ketrampilan tradisional menghasilkan pemanfaatan RTH dengan berbagai kegiatan.    Ada 3 lokasi pada RTH di penampilan kesenian namun belum dimanfaatkan secara penuh berada dikawasan keraton :

    1) Ex Lapangan Gotongroyong antara lain : Pemanfaatan Kesenian secara terbuka.

    2)  Ex Taman Bunga yang dinamakan Taman Potre Koneng,

    3)  Taman Pujasera di –Ex Terminal.

    Ini kurang terkoordinir dalam perencanaan terpadu, sepi dalam pengisian kegiatan.

  • Revitalisasi Kawasan Pusat Kota

Untuk ini diperlukan penataan kegiatan terpadu, siapa yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan pelestarian siapa yang bertanggung jawab pengisian kegiatan.

Session tanya jawab oleh Narasumber & Peserta pelatihan
  • Wisata Warisan Budaya

Untuk Kabupaten Sumenep tidak semua bangunan cagar budaya diharapkan mendongkrak PAD / Pendapatan Asli Daerah. Misalnya : Asta Tinggi, Masjid Jamik sebagai wisata religi menghasilkan kepuasan bathin terhadap yang berziarah. Akan tetapi, setidak-tidaknya dapat membantu kehidupan masyarakat sekitar, Misal : Jual nasi bungkus, sajian minuman, dll.

  • Peningkatan Nilai Properti

Ini berarti Pelestarian Kota Pustaka juga berarti Pelestarian Kawasan Pusat Kota melalui pengembangan ekonomi berbasis pelestarian dan pemberdayaan masyarakat.

Ketentuan Umum :

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya struktur, struktur cagar budaya, situs cagar budaya di darat, dan atau di air yang perlu dilestarikan keberadaanya karena mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan pendidikan, agama dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

  1. Melestarikan Kota Pustaka “Andhap Asor” Kabupaten Sumenep untuk Peningkatan Ekonomi

Pemilihan nama Kota Pustaka “Andhap Asor” Kabupaten Sumenep karena beberapa pertimbangan pemikiran antara lain:

  1. Sifat dan karakter masyarakat Kabupaten Sumenep, ramah saling menghormati sesamanya dan menghormati kearifan lokal yang telah ditanamkan oleh para sesepuh sebelumnya
  2. Mengenal penggunaan 3 tingkatan Bahasa Madura Sumenep
  3. Memelihara dan menerima sifat-sifat kearifan lokal yang diturunkan oleh para pendahulu dilaksanakan secara terus menerus oleh keluarga, masyarakat Adat maupun lainnya merupakan bentuk Pelestarian Budaya
  4. Demikian pula, sistim pemerintahan, pembangunan kemasyarakatan serta keagamaan dengan sistim “Ajala Sotera” dan “Andhap Asor” saling hormat  menghormati dengan tata karma yang luhur tetap dipelihara dan dilestarikan serta merupakan warisan budaya
  5. Warisan Budaya ini adalah sumber dari nilai – nilai, estetika, nilai pengalaman, nilai peradaban untuk produksi yang meningkatkan gerakan ekonomi
  6. Salah satu contoh warisan budaya yang telah dikaji TACB dan telah ditetapkan dengan SK Bupati Nomor 188/427/KEP/435.012/2017 tentang Penetapan Komplek Keraton Sumenep sebagai situs Cagar Budaya Tanggal 28 April 2017.

PROSES PENGKAJIAN OBYEK CAGAR BUDAYA

Sesuai dengan peraturan yang ada sebelum melaksanakan pengkajian maka terleboh dahulu para calon-calon yang ditugaskan oleh Bupati diusulkan untuk mengikuti Assisment di Lembaga Assisment Dirjen Kebudayaan di Jakarta, guna mendapatkan sertifikat Kabupaten masing-masing selanjutnya Bupati mengeluarkan surat keputusan penetapan sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep.

Sesi Tanya jawab Peserta dengan Narasumber

Pendaftaran :

  1. Pemerintah Kabupaten Sumenep melakukan pendapatan pada setiap orang yang memiliki dan/atau menguasai cagar budaya tanpa dipungut biaya pada Disparbudpora Kabupaten Sumenep.
  2. Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melaksanakan / melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur dan lokasi yang diduga sebagai cagar budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya.
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya.

Pengkajian :

  1. Hasil Pendapatan diserahkan pada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji Kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
  2. Pengkajian bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda bangunan, struktur, lokasi dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
  3. Selama dalam melakukan kajian TACB dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang cagar budaya.
  4. Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur atau lokasi hasil atau yang didaftarkan, dilindungi, dan diperlakukan sebagao Cagar Budaya.

Contoh hasil pengkajian sejarah dan Batas – batas komplek keraton sumenep sebagai situs cagar budaya, data, foto, kondisi, eksisting, lokasi persil.