Temuan Objek Diduga Cagar Budaya berupa sebaran batu bata kuno dilahan Perkebunan Kayu Sengon seluas 1 Ha milik Bapak Muhid Riduan (45Tahun). Sebaran batu bata kuno dengan ukuran: Panjang 40 cm, Lebar : 30 cm Tebal 10 cm, ditemukan di Desa Godangrejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan. Sebagaimana bunyi UU No.11/2010 Tentang Cagar Budaya Pasal 23 (1) “ Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Cagar Budaya, bangunan Cagar budaya, struktur Cagar Budaya dan atau lokasi yang diduga situs Cagar Budaya wajib melaporkan kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Instansi terkait paling lama 30 (Tiga Puluh Hari) sejak ditemukannya. Dalam hal ini Bapak Mujib sudah menunaikan kewajibannya sebagai warga Negara dan sesuai amanat UU Cagar Budaya No.11/2010 dengan melaporkan temuan tersebut kepada dinas terkait dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kab.Pasuruan dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur di Trowulan Mojokerto.
Penemuan baru ini akan ditindaklanjuti oleh BPCB dengan membentuk dan menurunkan Tim Ekskavasi bekerjasama dengan Dinas Parbud Kab.Pasuruan direncanakan pelaksanaanya pada Bulan April Tahun 2020.
Dari pengamatan lapangan yang dilakukan oleh Pihak BPCB dengan melihat dari material dan bentuk struktur dan susunan bata yang sedikit terlihat diprediksi bahwa bangunan yang terpendam tersebut kemungkinannya adalah sebuah Candi akan tetapi untuk lebih jelasnya menunggu hasil ekskavasi.
Tim monitoring dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah mendatangi lokasi untuk mengecek kebenaran laporan tersebut. Saat ini area penemuan masih bias diakses oleh masyarakan dengan meminta izin kepada pemilik lahan. (reg)