- PENDAHULUAN
Cagar Budaya pada hakikatnya adalah salah satu sumber daya yang tidak dapat diperbaharui kembali. Cagar Budaya memiliki arti penting bagi perjalanan sejarah kehidupan manusia, karena pada sebuah Cagar Budaya terkandung ide, gagasan, pola tingkah laku, serta hasil tindakan dari manusia masa lalu. Cagar Budaya merupakan bukti otentik atau bukti asli dari sejarah kehidupan manusia masa lalu yang tetap bertahan hingga masa kini. Di dalam sebuah Cagar Budaya terkandung informasi tentang sejarah kehidupan manusia dari masa lalu, sejarah kebudayaan masa lalu, serta proses perubahan budaya suatu kelompok masyarakat bahkan sebuah bangsa. Undang-Undang No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya mendefinisikan Cagar Budaya sebagai objek yang bersifat kebendaan atau berupa tinggalan material yang berusia 50 tahun atau lebih serta memiliki nilai penting. Namun didalam upaya pelestarian Cagar Budaya tidak hanya sekedar untuk melestarikan fisiknya saja agar tetap utuh namun juga ditujukan untuk melestarikan aspek-aspek non fisik dari Cagar Budaya tersebut seperti nilai-nilai penting yang terkandung di dalamnya serta kemanfaatan Cagar Budaya bagi kehidupan saat ini dan yang akan datang. Pengertian pelestarian Cagar Budaya dalam arti luas adalah upaya untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan sumber daya yang berupa tinggalan materi dari masa lalu, agar dapat bermanfaat secara maksimal bagi masa kini dan mampu diwariskan hingga masa yang akan datang.
Paradigma Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan UU No 11 Thn 2010 bahwa setiap upaya pelindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya harus bisa mengoptimalkan peran serta dan keterlibatan masyarakat. Pada era dimana masyarakat telah semakin cerdas dan kritis dalam menyikapi setiap permasalahan, tentu keterlibatan masyarakat sangatlah dibutuhkan dalam setiap usaha pelestarian khususnya upaya pelindungan dan pemanfaatan Cagar Budaya yang dilakukan oleh pemerintah. Pada hakekatnya sebuah Cagar Budaya adalah kekayaan budaya millik bangsa dan negara yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan seluruh masyarakat. Sebagian besar Cagar Budaya memang masih berada di lokasi atau tidak berada di museum yang tentu secara notabene masih berada di tengah-tengah masyarakat. Disinilah peran masyarakat sebagai ujung tombak dalam pelestarian Cagar Budaya sangat dibutuhkan. Untuk itu dibutuhkan pemahaman dari masyarakat agar secara sadar turut berperan aktif melestarikan setiap potensi Cagar Budaya yang terdapat di sekitar wilayahnya. Peran masyarakat dalam upaya pelestarian Cagar Budaya juga diatur dalam UU No. 11 Thn 2010, antara lain pasal:
Pasal 54
Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis dan/atau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau yang dikuasai. Pasal 56 Setiap orang dapat berperan serta melakukan Pelindungan Cagar Budaya.
Pasal 63
Masyarakat dapat berperan serta melakukan Pengamanan Cagar Budaya.
Pasal 85 Ayat 1
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setiap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
Kabupaten Sumenep adalah sebuah daerah yang memiliki potensi tinggalan Cagar Budaya yang sangat melimpah. Di Sumenep banyak terdapat bangunan atau situs yang pantas dijadikan sebagai cagar budaya. Sebab, Kabupaten yang sudah berusia 747 tahun itu memiliki banyak bangunan atau situs peninggalan sejarah. Tinggalantinggalan tersebut berjumlah ratusan dan tersebar di seluruh pelosok Kabupaten Sumenep, hal tersebut merupakan potensi yang apabila dikelola dengan bijak sesuai dengan prinsip-prinsip pelestarian dapat memberikan manfaat baik dari segi kebudayaan maupun segi ekonomi khususnya bagi masyarakat di sekitar Cagar Budaya.
Berdasarkan latar belakang di atas, guna meningkatkan peran masyarakat dalam upaya pelestarian Cagar Budaya, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep Tahun 2019.
II. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-undang RI. No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
2. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 66 Tahun 2015 Tentang Pelestarian Cagar Budaya Jawa Timur.
3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 65 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Struktur Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur.
4. Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019 Nomor : 903/283/203.2/2018 tanggal 31 Desember 2018.
5. Surat Keuputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur No. 800/ /118.3/2019.
III. MAKSUD DAN TUJUAN
Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya Tahun 2019 merupakan kerjasama antara Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang bertujuan untuk :
- Mensinergikan program pelestarian Cagar Budaya yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Mensosialisasikan tata aturan dan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat, tingkat provinsi, maupun tingkat kabupaten tentang upaya pelestarian Cagar Budaya.
- Mensosialisasikan potensi pemanfaatan Cagar Budaya yang terdapat di Kabupaten Sumenep sekaligus kemungkinan adanya ancaman terhadap kelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep dan cara menanggulanginya.
- Memberikan wawasan kepada stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Sumenep agar turut berpartisipasi dalam upaya pelindungan khususnya penyelamatan dan pengamanan serta dalam upaya pemanfaatan Cagar Budaya sesuai dengan kaidahkaidah yang berlaku.
IV. HASIL YANG DIHARAPKAN
Hasil yang diharapkan dari kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya Tahun 2019 adalah :
- Meningkatnya pengetahuan dan pemahaman stakeholder dan masyarakat di Kabupaten Sumenep terhadap potensi Cagar Budaya di daerahnya.
- Bertambahnya wawasan dan pemahaman stakeholder dan masyarakat di sekitar Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep terhadap tata aturan dan tata cara penyelamatan dan pengamanan Cagar Budaya sesuai kaidah-kaidah pelestarian.
- Meningkatnya peranserta dan partisipasi masyarakat dalam upaya pemanfaatan dan pengelolaan Cagar Budaya.
- Semakin terkoordinasikannya upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten serta dengan masyarakat di sekitar situs.
V. TEMA
Materi yang diangkat pada kegiatan ini adalah bagaimana memberikan wawasan guna meningkatkan peran serta masyarakat dan stakeholder di sekitar Cagar Budaya dalam upaya pelestarian cagar budaya. Adapun tema yang diangkat adalah “Optimalisasi Peran Masyarakat Dalam Upaya Pelestarian Cagar Budaya Guna Mewujudkan Jatim Harmoni”
VI. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN
Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya Tahun 2019 dilaksanakan pada:
Hari : Kamis s.d Jumat
Tanggal : 25 s.d 26 April 2019
Tempat : Hotel C1
(Jl. Abdul Rahman, Sumenep)
VII. PESERTA KEGIATAN
Peserta kegiatan ini sejumlah 100 orang yang terdiri dari perwakilan stakeholder, aparat pemerintahan setempat, tokoh masyarakat, dan masyarakat yang berasal dari sekitar situs di Kabupaten Sumenep 70 orang, dari Kabupaten Pamekasan 10 orang, kabupaten Sampang 10 orang dan dari kabupaten Bangkalan 10 orang.
VIII. NARASUMBER
- Kepala Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep Materi : Potensi dan Permasalahan Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep
- – Dr. Wisnu, M.Hum, ( Tim Ahli Cagar Budaya Prov. Jawa Timur ). Materi : Pelestarian dan Pemberdayaan Kawasan Cagar Budaya Berbasis Partisipasi Masyarakat – Tiam Ahli Cagar Budaya Kab. Sumenep Materi : Pengembangan dan Pemanfaatan Cagar Budaya untuk Destinasi Wisata
IX. RUANG LINGKUP KEGIATAN
- Pemaparan Narasumber.
- Sesi Tanya Jawab dan diskusi.
X. TATA TERTIB PESERTA KEGIATAN
- Peserta adalah orang yang ditunjuk atau mendapat undangan dari Dinas Pariwisata, Budaya, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumenep guna mengikuti kegiatan dimaksud, peserta wajib membawa Fotokopi KTP atau SIM.
- Peserta wajib mengisi daftar hadir dan biodata yang telah disediakan panitia.
- Peserta wajib menempati kamar hotel sesuai yang telah ditentukan oleh panitia / pihak hotel.
- Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah disusun panitia.
- Peserta tidak diperkenankan meninggalkan atau tidak mengikuti jadwal kegiatan tanpa seijin panitia.
- Peserta harus siap 10 (sepuluh) menit dari setiap jadwal kegiatan.
- Peserta wajib mentaati tata tertib yang sudah ditetapkan oleh panitia demi kelancaran dan suksesnya kegiatan.
XI. PENUTUP
Demikian Panduan Kegiatan Peningkatan Partisipasi Masyarakat di Sekitar Cagar Budaya Tahun 2019 ini disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan.