Sunan Drajat atau Raden Qosim bin Muhammad Ali Rahmatullah bin Ibrahim Assamaraqandi adalah adalah putra dari Sunan Ampel dengan ibu bernama Retna Ayu Manila alias Dewi Candrawati. Sunan Drajat menyebarkan agama islam di desa Banjaranyar, paciran, Lamongan. Kemudian dari Banjaranyar beliau melanjutkan perjaanan ke arah selatan di sebuah perkampungan bernama Desa Jelak yang masih menganut agamaH Hindu – Budha. Di desa ini, Sunan Drajat mendirikan mushallah untuk berjamaan dan mengajarkan agama islam kepada santrinya. Peristiwa ini berlangsung pada tahun 1481 M. Kemudian beliau membuka daerah baru di sebuah bukit yang masih berupa hutan belantara yang dinamakan Desa Drajat. Dari sinilah beliau mendapat gelar Sunan Drajat. Disamping itu beliau mempunyai gelar yang lain yaitu pada tahun 1484 M Raden Patah dari Demak memberikan gelar Sunan Mayang Madu sekaligus pemberian tanah perdikan. Dalam menyiarkan agama Islam, Sunan Drajat memfokuskan pada pendidikan, dakwah, dan sosial. Beliau sangat memperhatikan nasib para fakir miskin, yatim piatu dan orang-orang terlantar. Beliau mempelopori orang-orang kaya dan para bangsawan untuk mengeluarkan infak, shodaqoh, dan zakat sesuai dengan tuntunan ajaran agama islam.