Surat Keputusan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, nomor : 188.4/45/118.3/2020 tentang Penambahan Honorarium Juru Pelihara Cagar Budaya Se Jawa Timur Tahun 2020.
mempersiapkan juru pelihara yang mumpuni dan handal diharapkan dapat bertindak tepat dan cekatan dalam menghadapi dan menyelesaikan kendala – kendala di lapangan terkait keberadaan Cagar Budaya. Selain materi motivasi diatas dilakukan penandatangan Surat Perintah Kerja (SPK) juru pelihara honorer sebanyak 240 (dua ratus empat puluh).