PEMBINAAN JURU PELIHARA KABUPATEN BOJONEGORO

0
919

Berdasarkan Kepmennakertrans No.: KEP/274/MEN/XI/2011 TENTANG Penetapan SKKNi Sektor Kebudayaan Bidang Cagar Budaya Sub Bidang Pelindungan Cagar Budaya menjelaskan bahwa Juru Pelihara merupakan salah satu tenaga kerja bidang Cagar Budaya yang mempunyai tugas memelihara, menjaga keamanan dan keselamatan Cagar Budaya agar tidak hilang, hancur, rusak atau musnah.   Peran juru pelihara merupakan kunci utama dalam pelestarian Cagar Budaya khususnya untuk mencegah Cagar Budaya agar tidak rusak maupun hilang. Seorang juru pelihara dituntut untuk menguasai teknik-teknik perawatan dan konservasi Cagar Budaya yang menjadi tugas utamanya, selain itu seorang juru pelihara diharapkan juga memiliki kemampuan dan ketrampilan dalam rangka pencegahan dan penanggulan kerusakan serta gangguan yang terjadi pada Cagar Budaya tersebut.

Ancaman terhadap kelestarian Cagar Budaya tidak hanya berasal dari alam namun juga dari binatang yang hidup di sekitar Cagar Budaya tersebut serta dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Maka dari itu seorang juru pelihara harus dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan yang mumpuni agar mampu menjalankan tugasnya dengan maksimal, maka Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, terutama Bidang Cagar Budaya dan Sejarah bertanggungjawab dan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan juru pelihara tersebut khususnya dalam kebutuhan tenaga kerja yang kompeten di bidang Cagar Budaya melalui pembinaan dengan Juru Pelihara Cagar Budaya Kab Bojonegoro.