FOCUS GROUP DISCUSSION PEMBERIAN KOMPENSASI TEMUAN OBJEK DIDUGA CAGAR BUDAYA

0
426
Dokumnetasi : Bidang Cagar Budaya dan Sejarah

Sebagai wujud kepedulian terhadap pelestarian cagar budaya dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, dan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Cagar Budaya dan Sejarah melaksanakan Kegiatan Focus Group Discussion Pemberian Kompensasi Temuan Objek Diduga Cagar Budaya yang dilaksanakan pada Hari Selasa s/d Rabu, tanggal 25 s/d 26 Oktober 2022, bertempat di Whiz Prime Hotel Kota Malang. Ada 5 (lima) narasumber sebagai pemantik diskusi, yang mana masing – masing narasumber mengangkat materi diskusi yang berbeda. Materi tersebut diantaranya : Pendaftaran Objek Diduga Cagar Budaya di Jawa Timur, Mekanisme Penanganan Temuan Objek Diduga Cagar Budaya, Kriteria Cagar Budaya yang Layak Diberi Imbalan Jasa, Proses dan Alur Pemberian Imbalan Jasa di Provinsi Jawa Timur, dan Kebijakan Pemerintah Provinsi dalam Penganggaran Imbalan Jasa Cagar Budaya.  Hasil dari FGD Pemberian Kompensasi Temuan Objek Diduga Cagar Budaya ini salah satunya adalah perlunya revisi atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pelestarian Cagar Budaya yang didalamnya belum membahas secara rinci tentang kompensasi atau imbalan jasa cagar budaya.