Prasasti Ukirnegara Koleksi Museum Negeri Mpu Tantular adalah benda cagar budaya peringkat provinsi yang ditetapkan oleh Surat Keputusan Gubernur Nomor : 188/23/KPTS/013/2021. Prasasti Ukirnegara juga dikenal dengan nama Prasasti Pamotoh yang berasal dari Kabupaten Blitar.
Prasasti ini terdiri dari 8 (delapan) lempengan tembaga. Berdasarkan isinya prasasti ini terdiri dari tiga bagian atau tiga kelompok. Prasasti ini menggunakan aksara Jawa Kuno, ukiran aksara pada masing-masing lempengan masih terlihat cukup jelas dengan deskripsi sebagai berikut :
1) Prasasti Ukirnegara Kelompok I Kelompok : Prasasti Ukirnegara I terdiri atas tiga lempeng prasasti, sebanyak dua lempeng berisikan 6 baris tulisan pada kedua sisinya, sedangkan pada lempeng terakhir atau ketiga terdiri dari 5 baris tulisan pada salah satu sisinya.
2) Prasasti Ukirnegara Kelompok II Prasasti Ukirnegara Kelompok II hanya terdiri dari satu lempeng prasasti dengan 5 baris tulisan di sisi depan serta 3 baris tulisan pada sisi belakang.
3) Prasasti Ukirnegara Kelompok III Prasasti Ukirnegara Kelompok III terdiri atas empat lempeng prasasti yang berisi 6 baris tulisan pada kedua sisinya, namun pada lempeng terakhir hanya berisi tulisan pada satu sisi prasasti saja sebanyak 5 baris.
Prasasti Ukirnegara ditemukan di kawasan perkebunan Desa Sirah Kencong, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar yang kemudian oleh Administratur Perkebunan diserahkan kepada pihak Museum Negeri Mpu Tantular pada tanggal 12 Januari 1975.
1. Pada Prasasti Ukirnegara Kelompok I disebutkan bahwa pada bulan Posya tahun 1120 Saka (1198 M) Sri Digjaya Resi memberi anugrah kepada Dyah Limpa berupa rumah dan tanah disertai dengan batas-batasnya, disebutkan pula nama citraleka prasasti yaitu Mpu Dawaman di Talun.
2. Ringkasan isi Prasasti Ukirnegara Kelompok II adalah pembebasan warga Desa Marinci dari segala macam pajak pada tahun 1304 Saka (1382 M).
3. Pada Prasasti Ukirnegara Kelompok III tidak terdapat angka tahun, karena lempengan tembaga yang berisi angka tahun sudah hilang. Ringkasan isi prasasti tentang pemberian anugrah oleh Sri Digjaya Resi kepada Dyah Limpa, Dyah Mgat, Dyah Duhet, dan Dyah Tinami berupa masing-masing tanah sima disertai hak-hak istimewa, prasasti ditutup dengan kutukan bagi mereka yang melanggarnya.