Sebagai salah satu bentuk usaha pelestarian cagar budaya di Jawa Timur dan implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022, Bidang Cagar Budaya dan Sejarah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur di Tahun 2023 melanjutkan membentuk Tim Pendaftar Objek diduga Cagar Budaya yang diharapkan menjadi tangan kanan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Jawa Timur dalam menindaklanjuti adanya temuan objek diduga cagar budaya dan permasalahan terkait cagar budaya yang ada di Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Semoga dengan terbentuknya tim ini pelestarian cagar budaya di Provinsi Jawa Timur semakin berjalan dengan baik.
Untuk sahabat ArkeoHistoria yang mau berpartisipasi untuk melaporkan Objek diduga Cagar Budaya di wilayahnya bisa melalui :
https://forms.gle/7LiezEWkVnAN35sS7 dan
aplikasi informasi cagar budaya (INCAR) yang bisa di download di playstore.