Laporan tertulis mengenai keberadaan Situs Macan Putih pertama kali dilaporkan oleh J.C. Wikkerman, Residen Banyuwangi yang berkuasa selama 8 tahun, mulai 1800-1808. Sebagai residen, dia diperintahkan oleh Gubernur Nicolaus Engelhard untuk memberikan data-data historis tentang Banyuwangi dan Bali. Kemungkinan laporan ini diminta Engelhard karena dia ingin mengetahui lebih jauh mengenai sejarah masyarakat diwilayah ini setelah kunjungannnya pada 1802.
Atas perintah Engelhard pada 1805, Wikkerman mulai menyusun tulisan yang didasarkan pada wawancara dengan orang-orang tertua di Banyuwangi, dan juga dari laporan-laporan VOC. Laporan Wikkerman ini diberi judul “Beschriving van Bali en Banjoewangie” (Gambaran Tentang Bali dan Banyuwangi). Laporan lain mengenai Situs Macan Putih dibuat oleh Dr. Frederick Epp, yang ditulis dan diterbitkan dalam jurnal Tijdscrijft voor Nederlandsch Indie (TNI), tahun 1849.
Dr. Epp menjelaskan bahwa Candi Macan putih memiliki bentuk seperti pyramid dan dibagian depan terdapat patung kura-kura, yang diperkuat oleh bukti litografis dari Johannes Muller. Bentuk seperti itu menyerupai Candi Sukuh yang ada di Jawa Tengah. Ornamen-ornamen atau relief dan patung raksasa seperti terdapat di Candi Macan Putih juga terdapat di Candi Sukuh, meskipun dengan ukuran yang berbeda. Candi Sukuh menurut prasasti yang tersisa dibangun pada masa Majapahit akhir, atau kurang lebih akhir abad 15, sedangkan Candi Macan Putih pada pertengahan abad 17. Kesimpulan sementara dapat ditarik bahwa Agama Hindu atau ajaran Syiwa yang dianut oleh penduduk Macan Putih pada abad 17 ini memiliki aliran yang sama dengan penduduk yang membangun Candi Sukuh di Jawa Tengah.