Potensi dan Permasalahan Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep

0
1565
Materi Oleh; Drs. Carto, MM
Kepala Dinas Parbudpora Sumenep

Peraturan Cagar Budaya yang ada di Sumenep PeraturanCagarBudaya yang adadiSumenepPeraturan Cagar Budaya yang ada di Sumenep :

1. žUndang – Undang No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
2. žPeraturan Daerah No 6 Tahun 2014 Tentang Pelestarian Cagar Budaya

Pelestarian Cagar Budaya di Kabupaten Sumenep bertujuan :
1.Melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia 2.Meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya 3.Memperkuat kepribadian bangsa 4.Meningkatkan kesejahteraan rakyat 5.Membangun identitas dan kebanggaan masyarakat, dan 6.Mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional

Peran serta masyarakat dalam pelestarian cagar budaya :
1.Membantu upaya perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya
2.Memberikan bantuan pendanaan yang sah dan tidak mengikat bagi pelestarian cagar budaya
3.Melakukan pengamanan sementara cagar budaya dalam keadaan darurat dan kondisi tertentu

Permasalahan dan Tantangan Pelestarian Cagar Budaya
di kabupaten sumenep :

1.Partisipasi Masyarakat yang masih rendah untuk melaporkan tentang keberadaan ODCB.
2.ODCB yang rentan rusak karena pelapukan faktor cuaca
3.ODCB yang berada di dalam air terancam rusak
4.Kurangnya tenaga terampil dalam hal ini bidang pemetaan, penggambaran, pemugaran, konservasi dan analisis laboratorium Cagar Budaya

Solusi permasalahan :
1)Secara berkala melakukan pendataan obyek cagar budaya yang ada di Kabupaten Sumenep
2)Melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya keberadaan cagar budaya melalui media sosial,elektronik dan cetak  
3)Untuk obyek cagar budaya  yang ada di dalam laut,  bekerjasama melakukan penelitian dengan pihak Balai Arkeologi atau BPCB Trowulan

Komplek Keraton Sumenep, Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/427/KEP/435.012/2017;



Komplek Keraton Sumenep, Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/427/KEP/435.012/2017;

Komplek Keraton Sumenep, Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/427/KEP/435.012/2017;
Benteng Kalimook, Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/486/KEP/435.012/2018;
Masjd Jamik Sumenep, Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/437/KEP/435.012/2018;