URAIAN TUGAS BIDANG CAGAR BUDAYA DAN SEJARAH
Pasal 9-10
Sesuai dengan
PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 65 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TIMUR
Bidang Cagar Budaya dan Sejarah mempunyai tugas:
- perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, registrasi, pelestarian, pemeringkatan, penerbitan ijin membawa cagar budaya keluar daerah dan pembinaan sejarah lokal.
- Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang cagar budaya dan sejarah, mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
- penyusunan petunjuk teknis registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
- pengoordinasian dan kerjasama dengan kabupaten/kota dalam registrasi cagar budaya , pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
- pembinaan dan pengelolaan cagar budaya dan sejarah lokal
- pelaksanaan registrasi, dokumentasi dan publikasi cagar budaya dan sejarah lokal
- pelaksanaan pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya
- pelaksanaan pemberian ijin membawa cagar budaya ke luar daerah;
- pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
- melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.