URAIAN TUGAS BIDANG  CAGAR BUDAYA DAN SEJARAH
Pasal 9-10
Sesuai dengan

PERATURAN GUBERNUR JAWA TIMUR
NOMOR 65 TAHUN 2016
TENTANG
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA PROVINSI JAWA TIMUR

Bidang Cagar Budaya dan Sejarah mempunyai tugas:

  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengelolaan, registrasi, pelestarian, pemeringkatan, penerbitan ijin membawa cagar budaya keluar daerah dan pembinaan sejarah lokal.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang cagar budaya dan sejarah, mempunyai fungsi:
    • perumusan kebijakan registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
    • penyusunan petunjuk teknis registrasi cagar budaya, pelestarian cagar budaya dan pembinaan sejarah lokal
    • pengoordinasian dan kerjasama dengan kabupaten/kota dalam  registrasi cagar budaya , pelestarian cagar budaya  dan pembinaan sejarah lokal
    • pembinaan dan pengelolaan  cagar budaya dan sejarah lokal
    • pelaksanaan registrasi, dokumentasi dan publikasi  cagar budaya dan sejarah lokal
    • pelaksanaan pelestarian, pemanfaatan dan pengembangan cagar budaya
    • pelaksanaan pemberian ijin membawa cagar budaya ke luar daerah;
    • pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan; dan
    • melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas.

Seksi Pelestarian Cagar Budaya

Seksi Pelestarian Cagar Budaya, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pelestarian Cagar Budaya;
  2. menyiapkan bahan petunjuk teknis pelestarian Cagar Budaya;
  3. melaksanakan pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
  4. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pelestarian cagar budaya;
  5. melaksanakan penyebarluasan informasi Cagar Budaya;
  6. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelestarian cagar budaya; dan
  7. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.

Seksi Registrasi Cagar Budaya

Seksi Registrasi Cagar Budaya, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakanregistrasi dan penetapan Cagar Budaya;
  2. menyiapkan bahan dokumentasi dan pemeringkatan cagar budaya provinsi;
  3. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dalam registrasi Cagar Budaya;
  4. menyiapkan bahan penyusunan petunjuk teknis registrasi Cagar Budaya dan perizinan membawa cagar budaya keluar daerah provinsi;
  5. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan registrasi dan perijinan membawa cagar budaya ke luar daerah provinsi;
  6. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang;

Pembinaan Sejarah Lokal

Seksi Pembinaan Sejarah Lokal, mempunyai tugas:

  1. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pembinaan sejarah lokal;
  2. menyiapkan bahan petunjuk teknis pembinaan sejarah lokal;
  3. melaksanakan penulisan, revitalisasi dan fasilitasi pemahaman sejarah lokal;
  4. melaksanakan pemantauan,evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pembinaan sejarah lokal provinsi;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama pembinaan sejarah lokal;
  6. melaksanakan registrasi, dokumentasi, publikasi kesejarahan melalui sistem informasi;
  7. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pembinaan sejarah lokal; dan
  8. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang.