FGD (Focus Group Discussion) Pembuatan SOP Perijinan Membawa Benda Cagar Budaya Keluar Provinsi

0
334
Dokumentasi : Bidang Cagar Budaya dan Sejarah

Membawa Benda Cagar Budaya maupun Objek Diduga Cagar Budaya merupakan proses berpindahnya objek dari satu lokasi ke lokasi lainnya. Dalam proses perpindahan Benda Cagar Budaya maupun Benda Diduga Cagar Budaya menimbulkan berbagai resiko kerusakan, kehilangan, kemusnahan baik disengaja maupun tidak disengaja. Sebagaimana amanat perundang-undangan yang berlaku, Pemerintah Provinsi berwenang memberikan ijin membawa Benda Cagar Budaya keluar wilayah provinsi. Oleh karena itu, membawa Benda Cagar Budaya maupun Benda Diduga Cagar Budaya keluar wilayah Provinsi Jawa Timur harus dilakukan melalui sebuah sistem pengendalian yang dituangkan dalam bentuk petunjuk teknis yang memuat tata cara dan prosedur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berlatar belakang hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur selaku regulator perlu menetapkan Petunjuk Teknis Membawa Benda Cagar Budaya Keluar Wilayah Provinsi Jawa Timur sebagai bagian dari upaya pelestarian Cagar Budaya di Jawa Timur. FGD Pembuatan SOP Perijinan Membawa Benda Cagar Budaya keluar provinsi yang disusun bersama 10 (sepuluh) orang tenaga ahli pembuatan SOP yang terdiri dari : Prof. Dr. Dra. M.G. Endang Sumiarni, S.H.,M.Hum, Direktorat Pelindungan Kebudayaan Kemdikbudristek, Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Prov. Jawa Timur, Balai Pelestarian wilayah XI, Dr. Hananto Widodo, Dr. Wisnu, Ketua AMIDA Jawa Timur dan Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 7 s/d 8 Desember 2022 bertempat di Hotel Luminor Sidoarjo dan dihadiri oleh 25 orang peserta dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kab/Kota yang memiliki museum daerah dan tim pendaftar objek diduga cagar budaya Jawa Timur.