Penyerahan Sertifikat Ahli Cagar Budaya Pratama oleh Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur

0
1988

Undang-undang no 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, struktur cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya di darat dan / atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun, serta memiliki arti khusus atau nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan. Penetapan dilakukan oleh pemerintah kabupaten / kota berdasarkan rekomendasi dari tim ahli cagar budaya. Tim ahli cagar budaya adalah kelompok ahli pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan cagar budaya  Namun pada kenyataannya hingga saat ini belum semua kabupaten / kota di Jawa Timur memiliki Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikasi. Dari 38 kabupaten kota di Jawa Timur, hanya sebagian kecil kabupaten / kota yang telah memiliki Tim Ahli Cagar Budaya yang bersertifikat. Maka dari itu, pemenuhan kebutuhan sumber daya manusia yang mumpuni di bidang kebudayaan adalah hal yang tidak dapat ditunda lagi.

Guna memenuhi kebutuhan tenaga ahli pelestarian cagar budaya yang kompeten dan bersertifikasi di Jawa Timur tersebut, maka pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2019 berinisiatif menyelenggarakan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Dan Sertifikasi Ahli Cagar Budaya Di Jawa Timur yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia bertempat di Kota Malang pada tanggal 28 s.d 31 Oktober 2019. Pada kegiatan tersebut juga diselenggarakan proses assesmen Ahli Cagar Budaya Pratama terhadap 30 orang peserta yang berasal dari 5 kabupaten kota dengan melibatkan tim assesor dari Lembaga Sertifikasi Profesi Bidang Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Pengarahan dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur

Berdasarkan hasil asesmen tersebut, sebanyak 28 orang dinyatakan kompeten, sedangkan 2 orang dinyatakan belum kompoten. Seluruh peserta asesmen yang dinyatakan kompeten tersebut kemudian pada tanggal 5 Februari 2020 diundang di kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur dalam rangka penyerahan sertifikat kompetensi Ahli Cagar Budaya Pratama.

Penyerahan Sertifikat Kompetensi Ahli Cagar Budaya Pratama kepada perwakilan peserta

Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Bapak Sinarto, S.Kar, MM menyampaikan bahwa Tim Ahli Cagar Budaya diharapkan mampu membantu dan mendorong pemerintah dalam upaya menciptakan ekosistem kebudayaan di Jawa Timur. Potensi kekayaan tinggalan budaya di Jawa Timur sangat melimpah, namun kita belum mampu membuat telaah dan kajian yang komperehensif sehingga potensi tersebut belum tergarap secara maksimal. Tugas Tim Ahli Cagar Budaya tidak hanya meneliti ataupun melakukan kajian ketika ada temuan Objek Yang Diduga Cagar Budaya untuk diusulkan sebagai Cagar Budaya, namun juga turut berperan aktif dalam mengungkap, menyingkap, dan menggali potensi-potensi Cagar Budaya yang ada di Jawa Timur. Diharapkan pula dalam melaksanakan tugasnya sebagai Tim Ahli Cagar Budaya di daerah selalu mengutamakan integritas serta menjaga sinergitas dengan berbagai pihak, khususnya dengan para pelaku pelestari cagar budaya dan pemerintah baik Pemerintah Kabupaten / Kota maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Tim Ahli Cagar Budaya memiliki kedudukan penting dalamĀ  upaya pelestarian Cagar Budaya. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, pasal 1 angka 13 juncto pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa tiap daerah, baik provinsi maupun kabupaten / kota wajib membentuk Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) daerah. Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya daerah sangat penting dalam upaya mendorong percepatan penetapan cagar budaya sebagai warisan budaya yang berada di wilayahnya. Diharapkan dengan bertambahnya jumlah tenaga ahli pelestarian cagar budaya yang telah bersertifikat di Jawa Timur, maka upaya pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan Cagar Budaya di Jawa Timur dapat semakin maksimal. (reg.)